Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Lambang (Logo/Simbol) K3

 


Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

Rambu-rambu Larangan

Rambu-rambu K3 : rambu-rambu larangan yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Dilarang Membawa Bahan Logam Rambu Dilarang Membawa Benda Tajam Rambu Bukan Air Minum Rambu Dilarang Makan/Minum

Tujuan Penerapan K3

 

Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

1.  Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

3.  Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Rambu-rambu Peringatan Bahaya

Rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu Bahaya Anjing Penjaga Rambu Bahaya Area Bahaya Asap Rokok Tembakau Rambu Area Pantauan CCTV Rambu Area Pengelasan

Peraturan Pemerintah Terkait K3

 

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :

Undang-Undang K3

Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

 

Defenisi Kesehatan dan Keselamatan kerja


Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

RPP

  RE N CANA P ELA KS AN A AN P E M BELAJA R AN          N a m a Seko l ah         : S MK N E G E RI 1 PANCA JAYA Progr a m ke...

Postingan Populer