1. Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, disebutkan bahwa “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama. Hal ini tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia
a. UU No. 14, Tahun 1969 b. UU No.1 Tahun 1969 c. UU No.1 Tahun 1970
d. UU No.14 Tahun 1970 e. UU No.40 Tahun 1970
2. Rambu-rambu warna yang harus diperhatikan dalam penerapan K3 yang berupa warna merah dengan kontras warna putih dan gambar berwarna hitam berarti ....
a. hati hati/bahaya b. larangan/berhenti c. aman/PPPK d. perintah/anjuran e. perintah/larangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar